Mengenai Saya

Foto saya
bekasi, jawa barat, Indonesia
seseorang biasa yang mencoba menikmati hidup

widya history Headline Animator

Pengikut

My Headlines

Rabu, 20 Mei 2009

pasar komoditi nasional


Naskah: Sri Widiya (Bulletin Berjangka BAPPEBTI)

Setelah sejumlah pasar lelang yang telah diluncurkan berat berkembang, Paskomnas menyeruak mengambil peranan. Membentuk pasar spot komoditas yang bermartabat dan berkeadilan. Suatu kegiatan pasar yang memiliki nilai lebih, mulai dari efisiensi hingga adanya jaminan dalam bertransaksi. Rencananya akan beroperasi mulai 1 Juli tahun ini.

Menurut Dirut PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) Surdiyanto Suryodarmodjo, sebetulnya pendirian Pasar Komoditas Nasional (Paskomnas) dipicu dari kebutuhan akan adanya fasilitas bertransaksi yang terorganisir dengan baik. Atau diumpamakannya seperti organisme market, dimana ada kepastian harga serta pasokan. Sebab menurutnya, pelaku pasar itu membutuhkan suatu sarana bertemunya penjual dan pembeli dimana mereka bisa melakukan transaksi, tetapi ada kepastian mengenai penyelenggara. Sehingga jika setelah harga sudah terbentuk atau disepakati, maka pada saatnya penyerahan sudah tidak akan ada perubahan lagi.

“Mau harga turun atau naik akan ada perubahan, karena harga sudah kontrak. Demikian juga dengan barang yang sudah disepakati. Itu sudah ada pasokannya. Ada kepastian barang diterima pada saat penyerahan, sesuai spesifikasi yang ditetapkan pada saat terjadinya transaksi,” sambung Surdiyanto.

Lebih lanjut dijelaskannya, jika ide pendirian Paskomnas juga tidak terlepas dari evaluasi terhadap perkembangan beberapa pasar lelang sebelumnya yang sifatnya belum harian. Selain itu juga tidak sepenuhnya ada kepastian untuk penjaminan penyelesaian yang salah satunya belum tercapai sepenuhnya. Gagasan mengenai Paskomnas ini sebenarnya malah sudah mencuat dari tahun 2002, saat pertama kalinya Pasar Lelang Bandung dicetuskan.

“Itu adalah pasar yang seperti itu. Istilahnya yang bermartabat dan berkeadilan. Berkeadilan itu, pembentukan harga secara transparan, wajar dan efisien. Sementara bermartabat, artinya ada kepastian penyelenggara, baik pada proses penyerahan maupun pembayaran. Tetapi kan pada perkembangannya, harapan menjadi pasar yang bermartabat dan berkeadilan itu belum terwujud,” ujarnya.

Surdiyanto mengungkapkan, yang terjadi pada pasar lelang selama ini, setelah selesai transaksi maka dianggap selesai pula kegiatan pasar lelang tersebut. Penjual dan pembeli melalui kelompok itu bertransaksi, kemudian semuanya dianggap selesai. Tidak ada penjaminan. “Ada orang order beli di pasar forward, tidak ada uang muka. Lalu misalnya lagi, pesan meja atau kursi, lalu tanpa uang muka, apa ada orang yang mau bikin? Atau begitu selesai dia bilang: Oh, dulu saya lupa. Nah, pada kenyataannya, pasar lelang yang sekarang itu masih ada risiko gagal bayar atau gagal serah,” lanjutnya.

Penyebutan pasar lelang untuk kondisi tersebut juga menurut Surdiyanto sebenarnya salah kaprah, karena yang lebih tepat adalah pasar komoditas fisik. “Apakah itu mau spot atau forward. Salah satu cara bertransaksinya dengan lelang itu. Sehingga kegiatan ini nggak dicari-cari balai lelang, mau dipajekin dan sebagainya. Itu kan nggak bener!”

Tetapi bagi Surdiyanto, pasar lelang yang sudah berjalan ini sebenarnya cukup bagus. Cuma ada perlu kebutuhan yang lebih meningkat lagi, adanya penjaminan transaksi dan dukungan pembiayaan. Kemudian, jika pasar itu bersifat harian maka penjual atau pembeli itu tidak harus menunggu kapan waktu kegiatan pasar lelang yang sebulan sekali itu. Dia mencontohkan, pasar lelang Bandung yang sebelumnya direncanakan seminggu tiga kali ternyata juga diselenggarakan satu bulan sekali. “Di dalam salah satu Surat Keputusan Memperindag pada era Ibu Rini, pasar lelang itu dimungkinkan untuk dikelola oleh pihak swasta. Nah, Paskomnas ini wujud dari itu!”

Kenapa pihak KBI terlibat dengan Grup Paramita untuk mendirikan Paskomnas, kata Surdiyanto, juga tidak terlepas dari tiga hal penting. Yakni, di dalam anggaran dasar PT KBI (Persero) itu dimungkinkan untuk melakukan penjaminan penyelenggaraan pasar lelang atau penjaminan penyelesaian transaksi pasar lelang. Kemudian dalam Surat Keputusan Memperindag, peran penjaminan KBI juga disebutkan di dalamnya. Selain itu, KBI juga merasa memiliki kepedulian untuk pengembangan pasar lelang yang dikembangkan atau didirikan dinas atau instansi. Sebab pada perkembangan cukup bagus, tetapi karena ada kebutuhan, yaitu fungsi penjaminan, maka KBI berupaya mendukung sesuai dengan peran dan fungsi yang telah ditentukan. (***)


Tidak ada komentar: